Langkah atau
Proses dalam Pendirian Yayasan
1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan,
minimal sbb:
1)
Pembina
2)
Pengawas
3)
Ketua
4)
Sekretaris
2. Menghadap ke Notaris
1)
Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama
alternatifnya.
Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan laini, maka diajukan
nama alternative berikutnya.
2)
Menyiapkan foto-copy KTP dari Pengurus Yayasan spt di atas.
3)
Semua Pengurus menanda-tangan Akte
pendirian Yayasan di hadapan Notaris.
3. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
1)
Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus
RT & RW tentang rencana pendirian Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan
RW.
2)
Membuat Surat Pernyataan Persetujuan
dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan,
belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan
didirikan. Surat ditandatangani warga,
RT dan RW.
3)
Membuat peta lokasi di mana Yayasan
berkedudukan.
4)
Mendapatkan Surat Rekomendasi dari
Kelurahan dan Kecamatan, dengan berbekal
surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas,
(Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung
perjanjian sebelumnya).
5)
Mengurus Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama
Yayasan.
(Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian
sebelumnya)
4. Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani
oleh Kementrian Hukum dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).
5 5. Menunggu semua proses selesai
dilakukan oleh Notaris.
Assalamu'alaikum, w..w..
BalasHapusTerima kasih Bp/Ibu yang telah share tulisan kami spt di atas..
Saran kami bila Anda copy-paste sebuah tulisan selayaknya dicantumkan sumber tulisannya. Terima kasih