Rabu, 04 September 2013

Langkah atau Proses dalam Pendirian Yayasan

Langkah atau Proses  dalam Pendirian Yayasan
1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:
1)      Pembina
2)      Pengawas
3)      Ketua
4)      Sekretaris
5)      Bendahara
     2. Menghadap ke Notaris
1)      Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama alternatifnya.
Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan laini, maka diajukan nama alternative berikutnya.
2)      Menyiapkan foto-copy KTP dari  Pengurus Yayasan spt di atas.
3)      Semua Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.
     3. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
1)      Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW tentang rencana pendirian   Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan RW.
2)      Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan didirikan. Surat ditandatangani warga,  RT dan RW.
3)      Membuat peta lokasi di mana Yayasan berkedudukan.
4)       Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan  dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas,
(Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya).
5)      Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan.
(Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya)
      4. Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum  dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).
      
5    5. Menunggu semua proses selesai dilakukan oleh Notaris.


                   

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum, w..w..
    Terima kasih Bp/Ibu yang telah share tulisan kami spt di atas..
    Saran kami bila Anda copy-paste sebuah tulisan selayaknya dicantumkan sumber tulisannya. Terima kasih

    BalasHapus