PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan
merupakan aspek yang sangat penting dan yang paling pokok dalam
menentukan kemajuan dan kondisi suatu bangsa. Maju mundurnya suatu
bangsa ada di tangan pendidikan. Sehingga baik buruknya sisitem
pendidikan akan berdampak pada kualitas bangsa itu sendiri. Ketika
proses pendidikan berjalan terarah dengan baik, maka peradaban bangsa
pun akan menjadi lebih maju. Tetapi sebaliknya, jika proses pendidikan
tidak berjalan pada garis tujuan yang telah ditetapkan, maka pendidikan
akan menjadi tidak terarah dan hanya akan menghasilkan sesuatu yang
sia-sia.
Sistem
pendidikan di Indonesia telah mengatur dan mendefinisikan bahwa tujuan
pendidikan adalah untuk mengembangkan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Namun,
sampai saat ini tujuan tersebut belum tercapai. Hal ini disebabkan
karena sistem penyelenggaran pendidikan tidak sesuai dan sejalan dengan
definisi peserta didik yang dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2003.
Gagalnya pencapaian tujuan pendidikan merupakan akibat dari sistem
pendidikan yang tidak memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan
potensi, bakat dan minatnya. Oleh karena itu, perlu kita pahami dan
renungkan bersama, apa yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab
peserta didik serta hak dan kewajibannya guna mencapai tujuan pendidikan
nasional yang telah ditetapkan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hak dan kewajiban peserta didik dalam undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional?
2. Masalah apa saja yang muncul dalam proses implementasi undang-undang tersebut?
3. Upaya apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut?
PEMBAHASAN
A. Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Dalam
Undang-undang No 20 Tahun 2003 Bab 1 telah dijelaskan bahwa peserta
didik merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Definisi tersebut kemudian dijelaskan kembali
pada bab V pasal 12 bahwa
1. setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
c. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e. Pindah ke program pendidikan pada jalur pendidikan dan satuan pendidikan lain yang setara.
f. Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan
tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2. Setiap peserta didik berkewajiban :
a. Menjamin norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b. Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi pendidikan
yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
3. Warga
negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
4. Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
1,2, dan 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
B. Implementasi UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (Peserta Didik)
Kenyatan
di lapangan membuktikan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut sangat
berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
khususnya tentang hak peserta didik. Dimana dalam pasal 12 telah
disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Tetapi ternyata
implementasi di lembaga pendidikan tidak memenuhi hak peserta didik
dalam hal tersebut.
Disadari
atau tidak, sistem pendidikan di Indonesia masih lebih mengedepankan
sisi kognitif peserta didik. Hal ini menyebabkan banyak pendidik maupun
masyarakat kita memandang bahwa anak yang tidak pandai dalam mata
pelajaran di sekolah adalah anak yang bodoh. Padahal belum tentu bodoh,
karena bisa saja si anak mempunyai potensi dan bakat yang lebih unggul
dalam bidang lain, misalnya olahraga, seni ataupun bidang lainnya.
Pandangan tersebut menyebabkan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan
pada anak. Dan dengan adanya perbedaan perlakuan tersebut justru akan
semakin menyebabkan anak menjadi lemah serta merasa bahwa potensi yang
dimilikinya tidak dihargai. Sehingga pada akhirnya, anak terpaksa
mengikuti suatu bidang pelajaran atau pendidikan yang sebenarnya tidak
ia sukai dan akan semakin mengubur bakat serta minat anak yang
sesungguhnya ia bisa lebih unggul dari anak yang lain.
Selain
itu, para pendidik juga cenderung menyamaratakan kemampuan siswanya.
Padahal setiap anak mempunyai kemampuan yang berbeda, misalnya kecepatan
memahami pelajaran, kemampuan mendengarkan, melihat, menulis atau
membaca, masing-masing mempunyai tingkat kemampuan dan daya serap yang
berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Tetapi, kenyataannya para guru
sering memaksa kemampuan siswa agar selalu sama. Dan sekali lagi guru
menganggap siswa yang mempunyai daya serap rendah adalah siswa yang
bodoh.
Fakta
lain, menunjukkan bahwa pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh
setiap anak ternyata tidak sesuai fakta. Banyak anak, terutama
dari masyarakat yang kurang mampu (miskin) tidak dapat bersekolah
karena ketiadaan biaya. Jangankan untuk biaya sekolah, untuk biaya makan
dan kebutuhan sehari-hari pun mereka harus bersusah payah mencari
nafkah. Bahkan terkadang sampai ada satu keluarga yang tidak makan
sampai beberapa hari karena tidak mempunyai apa-apa. Padahal, sudah
tertulis jelas dalam undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1
bahwa setiap anak berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang
orang tuanya tidak mampu untuk membiayainya.
C. Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan
Demi
terwujudnya sistem pendidikan nasional, maka pemerintah perlu melihat
fakta di lapangan, bagaimana penerapan kebijakan yang telah ditetapkan.
Apakah sudah dapat dilaksanakan dengan baik atau belum. Apabila memang
sudah berjalan dengan baik, maka pemerintah boleh saja menambah
kebijakan-kebijakan baru yang akan semakin meningkatkan mutu pendidikan.
Tetapi, apabila kebijakan tersebut belum mampu dilaksanakan dengan
baik, seharusnya pemerintah menyadari dan harus segera mengevaluasi
kekurangannya agar segera ditemukan solusi untuk mengatasi kekurangan
tersebut. Pemerintah jangan hanya pandai membuat kebijakan, tetapi tidak
dapat mengevaluasi hasil dari kebijakan itu sendiri.
Bagaimanapun
juga, tercapainya tujuan pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh sistem
pendidikannya. Dan salah satunya adalah pemenuhan hak dan kewajiban
bagi peserta didik. Peserta didik merupakan sumber daya manusia yang
harus dikelola dengan baik, karena merupakan aset negara. Oleh karena
itu, pemerintah harus memperhatikan hal ini dengan baik. Jangan sampai
pendidikan yang diterapkan di Indonesia tidak mampu memberikan ruang
bagi pengembangan potensi, minat serta bakat peserta didik. Dan dalam
masalah biaya pendidikan, pemerintah perlu mensosialisasikan kembali
kebijakan tersebut, sehingga pendidikan dapat dinikmati oleh semua
lapisan masyarakat.
KESIMPULAN
Beberapa fakta dalam pembahasan diatas membuktikan
bahwa implementasi undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban peserta
didik belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya kasus yang
terjadi di lapangan seharusnya dapat menjadi suatu hal yang harus segera
dicarikan solusi, khususnya pemerintah dalam hal ini untuk mencari
alternatif ataupun solusi lain guna menangani kasus yang ada demi
terwujudnya pendidikan yang baik dan untuk menciptakan sumber daya
manusia yang unggul untuk mencapai tujuan pendidikan.
undang undang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL lebih jelasnya Disini
undang undang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL lebih jelasnya Disini
0 komentar:
Posting Komentar