Setelah Yayasan terbentuk, barulah kita mengurus izin operasional dari sekolah atau TK yang akan kita dirikan. Dalam prakteknya kita bisa saja membuka sekolah terlebih dulu, sambil izin operasionalnya diurus belakangan yang ditargetkan selesai sebelum tutup tahun pelajaran. Sehingga pada saat tutup tahun pelajaran dan pembagian Ijazah, pihak Yayasan sudah bisa menandatanganinya dengan dilengkapi Nomor Izin Opearsional Sekolah yang telah terdaftar dan disahkan.
Langkahnya sbb :
A. Membuat proposal yang berisikan hal sbb :
1.
Surat permohonan izin
operasional sekolah/TK yang dibuat oleh Yayasan dan ditujukan kepada :
1)
Kepala Badan Usaha Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten/ Kotamadya.
2)
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kotamadya.
3)
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) PAUD/SD Kecamatan
2 B. Melampirkan Surat Izin dan
Rekomendasi
1)
Surat persetujuan masyarakat
sekitar/izin lingkungan untuk pendirian Sekolah/TK,
yang ditandatangani oleh warga sekitar, RT & RW.
2)
Surat Rekomendasi dari
Kelurahan yang merupakan jawaban dari Surat Yayasan yang tersebut pada point A.
3)
Surat Rekomendasi dari
Kecamatan yang merupakan jawaban dari Surat Yayasan yang tersebut pada point A.
4)
Surat Keterangan Domisili
Yayasan (Usaha) yang ditanda-tangani oleh Kelurahan dan Kecamatan.
5)
Surat Rekomendasi dari Dinas
Kependidikan Kabupaten/Kotamadya, yang merupakan jawaban dari Surat Yayasan yang
tersebut pada point A di atas.
Catatan : Sebelum rekomendasi dikeluarkan
oleh setiap tingkatan, terlebih dulu akan ada kunjungan/verifikasi dari pejabat
ybs. langsung ke Sekolah/TK
3 C. Melampirkan foto-copy Akte
Notaris Yayasan
4 D. Melampirkan Berkas tentang Yayasan, sbb :
1)
AD & ART Yayasan
2)
Visi dan Misi Yayasan
3)
Struktur Organisasi Yayasan
4)
Program Kerja Yayasan, jangka
pendek & jangka panjang.
5)
Surat Keputusan dari Yayasan
tentang Pendirian SekolahTK.
6)
Latar Belakang dan
Tujuan Pendirian sekolah/TK.
5 E. Melampirkan Berkas tentang
Sekolah/TK
1)
Rencana Anggaran, Pendapatan
dan Belanja (RAPBS) Sekolah/ TK
2)
Kurikulum yang dipakai
3)
Identitas atau Lokasi atau
alamat Sekolah/TK.
4)
Daftar Sarana dan Fasilitas
yang dimiliki oleh Sekolah/TK
5)
Daftar Nama Kepala Sekolah,
Guru dan Sataff Sekolah/TK
6)
Struktur Organisasi Sekolah/TK
7)
Surat Keputusan Pengangktan
Guru/Kepaka Sekolah oleh Yayasan
8)
Foto copy Ijazah Guru yang
mengajar di TK.
9)
Daftar Nama Murid, Tempat/Tg
Lahir dan Nama Orang Tua Murid
10)
Denah Lokasi (Map/Peta) dari Sekolah/TK
11)
Denah Sekolah /TK (ruang kelas,
kantor, mushalla, kantin, dsb)
12)
Foto Tampak depan sekolah/TK
yang menunjukkan identitas/plank nama sekolah.
13)
Foto aktifitas sekolah/TK
Setelah proposal lengkap dengan rekomendasi dan lampirannya
lalu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamadya akan diserahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Usaha Terpadu (BPPT).
Setelah semua verifikasi
selesai, pihak BPPT akan mengeluarkan
IZIN OPERASIONAL dari sekolah/TK dengan memberikan nomor izin
opearsional. Setahu penulis, khusus untuk izin operasioanl PAUD cukup
hanya sampai di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamadya, jadi tidak perlu
sampai ke BPPT.
Selesai.
Assalamu'alaikum, w..w..
BalasHapusTerima kasih Bp/ Ibu yang sudah share tulisan yang bersumber dari blog kami spt di atas.
Saran kami untuk tulisan yang dicopy-paste selayaknya Anda cantumkan sumber tulisannya atau dengan menyertakan alamat URL tulisan tsb. Terima kasih