Dewan
Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan pertemuan untuk
membahas rumusan usulan perbaikan draf kurikulum 2013 pada Senin, 10
Desember 2012. Anggota Dewan Pendidikan DIY, Profesor Buchori,
mengatakan pertemuan itu menemukan sejumlah kelemahan draf kurikulum
2013 yang perlu segera diperbaiki sebelum isinya diberlakukan. "Paling
penting ialah harus ada dulu hasil analisis evaluasi pada penerapan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang berlaku sebelumnya,"
ujar dia, seusai pertemuan tersebut kepada Tempo.
Direktur Program Pascasarjana Universitas PGRI Yogyakarta itu menjelaskan, Dewan Pendidikan DIY menilai evaluasi pada penerapan kurikulum lama penting agar bisa menjadi panduan dalam penyusunan serta implementasi kurikulum baru. Salah satu yang disoroti, kata dia, ialah kapasitas guru yang rendah dalam menyusun kurikulum di tengah aktivitas mengajarnya. "Selama ini banyak guru kesusahan mengubah kebiasaan dari menerima isi kurikulum apa adanya lalu tiba-tiba diminta menyusun KTSP. Apalagi di kurikulum 2013 prinsipnya integrasi, banyak materi," ujar dia.
Menurut Buchori, Dewan Pendidikan DIY juga mengusulkan integrasi pelajaran IPA dan IPS di kurikulum sekolah dasar harus memperhatikan kesesuaiannya dari sisi rumpun pelajaran. Dia mencontohkan IPA lebih mudah diintegrasikan ke pelajaran matematika, sementara IPS cocok diintegrasikan ke PPKN. "Skema seperti ini memudahkan guru ketimbang mewajibkan integrasi pada semua pelajaran. IPA atau IPS tentu susah diintegrasikan ke Bahasa Indonesia karena beda rumpun keilmuan," kata Buchori.
Tema penting lain yang menjadi sorotan Dewan Pendidikan DIY ialah wacana penambahan jam pelajaran siswa di sekolah. Kata Buchori, wacana ini harus dipertimbangkan kembali oleh Kemendikbud karena saat ini saja jam belajar siswa sudah cukup membebani mereka. "Misalnya, di luar Jawa dan kawasan pedesaan, banyak pelajar terbiasa bantu orang tua, dan transportasi ke sekolah jauh," ujar dia.
Dia menambahkan, wacana penambahan jam pelajaran ini juga mengesampingkan kebutuhan siswa untuk mendapatkan pendidikan di lingkungan keluarga dan sosial sekitarnya. Pertimbangan ini mengingat siswa harus didorong mengembangkan banyak ragam kecerdasan, mulai dari kecerdasan kognitif, emosional, sosial, hingga spiritual. "Rencana penambahan jam pelajaran ini perlu dikaji ulang," ujar dia.
Ada perubahan yang mendasar dalam kurikulum pendidikan yang akan
berlaku tahun 2013 mendatang. Ini terutama pada jumlah mata pelajaran
yang akan diterapkan di sekolah.
Untuk lebih detail bisa lihat perubaha Kurikulum sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA)
Dewan Pendidikan DIY, kata Buchori, juga mencermati risiko penghapusan pelajaran IPA dan IPS dalam Kurikulum SD 2013. Kata dia, pengajaran dua pelajaran itu muncul dalam amanat UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sementara kurikulum 2013 rencananya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang notabene berada di bawah jenjang dua peraturan di atas. "Kami khawatir ini berisiko, karena jika ada judicial review pada kurikulum ini, akan berpotensi dikabulkan dan membuat energi kita dalam menyiapkan kurikulum itu sia-sia," ujar Buchori.
Ketua Dewan Pendidikan DIY, Wuryadi, menambahkan, hasil pertemuan itu sedang digodok menjadi rumusan usulan resmi lembaganya dalam uji publik draf kurikulum 2013. Isinya menyoroti banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah agar penerapan draf kurikulum yang melanjutkan semangat KTSP itu bisa mencapai target maksimal. "Rencananya Jumat resmi kami sampaikan," kata dia.
Bila diletakkan dalam kerangka historis, model kurikulum yang hendak diberlakukan sebetulnya sudah bisa ditebak arahnya sejak penerbitan Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang SPN Pasal 26 Ayat 1 yang berbunyi, "Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."
Bila diamati secara serius, Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 mengisyaratkan tentang timbulnya bahaya yang mengancam. Hal itu terlihat dari unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam setiap jenjang pendidikan di Indonesia. Sebagai contoh, seorang sarjana harus memiliki kemampuan menerapkan teori, seorang master harus mampu mengembangkan, dan seorang doktor harus menghasilkan karya kreatif melalui riset.
Berdasarkan standar kualifikasi seperti itu, kemampuan yang dihasilkan setiap jenjang pendidikan tinggi bisa dibaca secara universal. Maksudnya, idealitas yang berwujud world class university dapat dicapai karena dengan standar itulah hasil pengajaran universitas bisa diterima "dunia internasional".
Gagasan tentang standar kualifikasi ini kemudian diterjemahkan melalui pola pikir pragmatisme yang dikembangkan para ahli di Amerika. Sebagai bukti, taksonomi Bloom yang dijadikan titik tolak pengembangan silabus perkuliahan menuntut sebuah produk konkret yang bisa diukur secara objektif. Produk itulah yang menjadi bukti sebuah proses belajar-mengajar bisa dinilai berhasil atau gagal.
Kelemahan pola pikir tersebut terletak pada tuntutan yang terlampau berlebihan pada produk yang terukur. Pola pikir bahwa "pendidikan harus menghasilkan sesuatu" akan kesulitan melihat fenomena secara reflektif tentang hasil-hasil pendidikan yang bersifat abstrak seperti refleksi, intuisi, dan kritisisme.
Dalam rancangan kurikulum 2013 sebagaimana dapat diunduh http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id
dinyatakan bahwa pemerintah menyiapkan semua komponen kurikulum sampai
buku teks pelajaran dan pedoman bagi guru. Ada dua kondisi yang
menyebabkan pemerintah mengambil alih peran guru, pertama bahwa
penyusunan kurikulum (baca: silabus) oleh satuan pendidikan (guru)
dipandang kebablasan sehingga tidak ada kurikulum yang bersifat nasional
dan daerah. Kedua, pemerintah menilai kemampuan guru dan guru belum siap melakukan pengembangan kurikulum. Banyak terjadi copy-paste
silabus dari sekolah lain. Akhirnya penyusunan kurikulum tidak lagi
memperhatikan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan
potensi daerah.
Jika rancangan kurikulum 2013 ini diterapkan
maka salah satu kewenangan guru dikurangi, yaitu menyusun silabus. Ini
kembali sebelum KTSP diberlakukan, dimana pemerintah saat itu sudah
menyediakan Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), guru tinggal menyusun
satuan pelajaran (satpel). Kini direncanakan pemerintah akan menyiapkan
silabus, guru tinggal menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Bahkan pemerintah direncanakan akan menyiapkan buku pedoman (master teaching) atau buku babon.
Sumber :Koran Tempo
0 komentar:
Posting Komentar