Sabtu, 20 Oktober 2012

Adanya Aturan Kode Etik Guru, Akankah Guru merasa terlindungi.?

Guru sebagai profesi yang mulia perlu mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya secara total dan terfokus pada peserta didik. Ini hanya dapat dilakukan jika ada peraturan yang menjamin ketenangan  guru dalam menjalankan profesinya. Aturan tersebut telah dipersiapkan melalui Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang menurut rencana akan diterapkan pada tahun 2013.

Guru tidak perlu takut, justru dengan adanya kode etik tersebut guru terbebas dari kewenangan karena tindakannya dalam mendidik dilindungi etika profesi. Demikian pernyataan Ketua Umum PGRI Sulistyo di Jakarta (Kompas, 23 Oktober 2012).

Tujuan KEGI, untuk menegakkan kehormatan dan wibawa guru yang profesional. KEGI ini pun menjadi acuan bagi guru dalam bertindak sesuai dengan profesinya yang selama ini tidak jelas. Selain itu pelanggaran terhadap profesi guru akan diproses oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) hingga dalam bentuk rekomendasi.
Rekomendasi sanksi disampaikan organisasi guru kepada dinas pendidikan, badan kepegawaian daerah, yayasan, atau polisi. Sanksi dikategorikan ringan, sedang, dan berat.
Sebagai masyarakat, tentunya kita berharap agar KEGI benar-benar mampu menyelesaikan persoalan pendidikan, tidak malah memperkeruh suasana proses pembelajaran. Bagaimana pun juga suasana kejiwaan seorang guru akan membawa pengaruh pada terciptanya suasana proses pembelajaran di sekolah.
Diharapkan agar KEGI  jangan sampai membuat guru makin terkungkung dengan peraturan, sebab seseorang memilih  profesi menjadi guru tentunya  mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan. Bagaimana sikap mereka ketika berhadapan dengan murid, dengan orang tua murid, dengan masyarakat sekitar, serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat melalui yayasan, atau pemerintah (kemendikbud).
Aturan-aturan berupa  etika profesi guru semacam ini seharusnya sudah dipahami oleh guru bahkan ketika mereka masih duduk dibangku kuliah (LPTK). Kalau toh kemudian terjadi mal praktik pendidikan,  mungkin itu karena kurangnya tingkat kematangan mereka. Tugas PGRI, dan pemerintahlah yang harus memberikan pembinaan lanjut.
Yang harus dipikirkan oleh para pembuat kebijakan adalah, jangan sampai KEPI malah membelenggu profesi guru, melainkan benar-benar melindungi, mengayomi, dan mencerahkan guru. Semoga. Sumber : Kompas.com

Isi Kode Etik Guru Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar