Guru sebagai profesi yang mulia perlu mendapatkan
perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya secara total dan terfokus
pada peserta didik. Ini hanya dapat dilakukan jika ada peraturan yang
menjamin ketenangan guru dalam menjalankan profesinya. Aturan tersebut
telah dipersiapkan melalui Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang menurut
rencana akan diterapkan pada tahun 2013.
Guru tidak perlu takut, justru dengan adanya kode
etik tersebut guru terbebas dari kewenangan karena tindakannya dalam
mendidik dilindungi etika profesi. Demikian pernyataan Ketua Umum PGRI
Sulistyo di Jakarta (Kompas, 23 Oktober 2012).
Tujuan KEGI, untuk menegakkan kehormatan dan wibawa
guru yang profesional. KEGI ini pun menjadi acuan bagi guru dalam
bertindak sesuai dengan profesinya yang selama ini tidak jelas. Selain
itu pelanggaran terhadap profesi guru akan diproses oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) hingga dalam bentuk rekomendasi.
Rekomendasi sanksi disampaikan organisasi guru
kepada dinas pendidikan, badan kepegawaian daerah, yayasan, atau polisi.
Sanksi dikategorikan ringan, sedang, dan berat.
Sebagai masyarakat, tentunya kita berharap agar
KEGI benar-benar mampu menyelesaikan persoalan pendidikan, tidak malah
memperkeruh suasana proses pembelajaran. Bagaimana pun juga suasana
kejiwaan seorang guru akan membawa pengaruh pada terciptanya suasana
proses pembelajaran di sekolah.
Diharapkan agar KEGI jangan sampai membuat guru
makin terkungkung dengan peraturan, sebab seseorang memilih profesi
menjadi guru tentunya mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan.
Bagaimana sikap mereka ketika berhadapan dengan murid, dengan orang tua
murid, dengan masyarakat sekitar, serta kewajiban dan tanggung jawabnya
terhadap masyarakat melalui yayasan, atau pemerintah (kemendikbud).
Aturan-aturan berupa etika profesi guru semacam
ini seharusnya sudah dipahami oleh guru bahkan ketika mereka masih duduk
dibangku kuliah (LPTK). Kalau toh kemudian terjadi mal praktik
pendidikan, mungkin itu karena kurangnya tingkat kematangan mereka.
Tugas PGRI, dan pemerintahlah yang harus memberikan pembinaan lanjut.
Yang harus dipikirkan oleh para pembuat kebijakan
adalah, jangan sampai KEPI malah membelenggu profesi guru, melainkan
benar-benar melindungi, mengayomi, dan mencerahkan guru. Semoga. Sumber : Kompas.com
Isi Kode Etik Guru Indonesia
Isi Kode Etik Guru Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar