Sejak awal pembahasan UU Guru dan Dosen, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat luas adalah : “ Untuk siapa UU Guru dan Dosen tersebut ? “ hal ini mengemuka karena ada kekhawatiran UU tersebut tidak dapat memayungi seluruh guru. Dengan kata lain ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta.
Khusus
posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh
UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan
dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena
penyelenggara pendidikan adalah yayasan. Sehingga guru tidak dapat
dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU
Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang
jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut
guru, seperti halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.
Sekilas UU Guru dan Dosen : UU
Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan
pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen
tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.
Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan
menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang
dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum
diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru,
hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan
mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen
adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
Ada beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan, hal-hal tersebut adalah :
a. Standardisasi.
- Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.
Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang
tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga
pendidikan yang belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan
standart mutu pendidikan yang diharapkan. Hal ini disebabkan
yayasan-yayasan tersebut terkesan memaksakan diri untuk mendirikan
lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak layak,
karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh dari memadai, guru
yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan baik dll.
Penyelenggara pendidikan seperti diatas jumlahnya cukup besar di
indonesia. Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi
acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat
baik itu negeri maupun swasta.
- Standardisasi kompetensi guru.
Hal ini akan tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik.
Pasal 8 menyebutkan : ”Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional”.
Banyak
pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan
oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan,
terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang
kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi
pendidikan bangsa.
Sedang
semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik
itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik. Dengan
sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan
mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan
guru sebagai tenaga profesional.
b. Kesejahteraan atau Tunjangan.
11
item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah
bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk
indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
1. Tunjangan profesi.
2. Tunjangan Fungsional.
3. Tunjangan Khusus.
Tiga
jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan
Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun
guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.
c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama)
guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang
independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar
memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang
tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi
penngawal pelaksanaan kode etik guru.
d. Perlindungan.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
Perlindungan
hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2. Perlindungan profesi.
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang
tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang
dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan
ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja atau resiko lain.
UU
Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka
memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang
tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada
seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada
saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat
sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih
memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang
yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan
nasional secara keseluruhan. Oleh : Yudhi Kuntuk lebih lanjut tentang undang undang guru dan dosen bisa dilihat disini
0 komentar:
Posting Komentar