Minggu, 18 Mei 2014

mempelajari kitab suci agama lain dibolehkan jika tidak dalam rangka mencari hidayah

Membaca merupakan kebiasaan yang baik khususnya menambah wawasan di segala disiplin ilmu. Mulai dari ilmu-ilmu keislaman hingga berbagai pengetahuan alam dan sosial lainnya.

Dengan membaca dan mempelajari apa yang dibaca maka pengetahuan akan semakin luas. Pengetahuan yang luas akan berimbas pada sikap seseorang terhadap masalah-masalah yang dihadapi. Diantara hal yang dianjurkan adalah membaca kitab suci yakni al-Qur'anul Karim. Namun, beberapa orang ada yang memiliki keinginan untuk membaca kitab suci milik umat non-Muslim seperti Bible dan sebagainya.

Terkait hal ini, Syaikh Ali Jum'ah pernah mengatakan bahwa membaca atau mempelajari kitab suci agama lain diperbolehkan apabila dalam rangka untuk mendapatkan faidah, untuk perbandingan dan menambahkan pengetahuan.

Akan tetapi apabila mempelajari kitab suci agama lain dalam rangka mencari hidayah, maka itu dilarang bagi umat Islam.
"Terdapat tiga macam pembacaan terhadap kitab suci agama lain: 1. Membaca untuk mencari hidayah, 2. Membaca untuk mendapatkan faidah, 3. Membaca untuk perbandingan dan menambah pengetahuan. Dan jenis pertama itu dilarang bagi kaum muslim". (Prof. Dr. Syaikh Ali Jum'ah, Mantan Grand Mufti Mesir)
Oleh Ibnu Manshur
Perkataan Syaikh Ali Jum'ah dikutip dari fp Suara Al Azhar
 

0 komentar:

Posting Komentar