Keberadaan Dewan
Pendidikan merupakan amanah rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun
2002 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2002-2004. Amanah rakyat
tersebut selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan
kepada daerah kabupaten dan kota sebagai pemegang beberapa kewenangan dan
tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Otonomi
pendidikan telah mempersyaratkan bahwa tanggungjawab pendidikan tidak hanya
diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, namun secara hakiki menjadi
bagian tanggungjawab satuan pendidikan (sekolah), baik melalui jalur pendidikan
sekolah maupun luar sekolah. Selanjutnya otonomi pendidikan juga memberikan
peluang partisipasi orang tua dan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan,
kemudian mulai dikenalkan konsep partisipasi pendidikan berbasiskan masyarakat
(community based education) dan manajemen berbasiskan sekolah (school based
management), ke depan tidak hanya sebagai sebuah wacana.
Pembentukan Dewan Pendidikan
telah dirintis dan disosialisasikan tahun 2001 dan sudah di laksanakan di
Propinsi Sumatera Barat, Bali dan Jawa Timur satu untuk masing-masing kabupaten
dan kota.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pembentukan Dewan Sekolah termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan falisitasi sebagai berikut :
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pembentukan Dewan Sekolah termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan falisitasi sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah
otonom.
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.Dewan Pendidikan merupakan badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan tingkat kabupaten dan kota.
Dewan Pendidikan berkedudukan ditingkat kabupaten dan kota. Namun dalam kondisi dan kebutuhan tertentu misalnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pertimbangan lain, maka Dewan Pendidikan dapat dibentuk ditingkat propinsi.
Sebagai badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan Dinas Pendidikan dan Kota maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomoi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya, sosio-demografis dan nilai-nilai daerah setempat, sehingga lembaga ini bersifat otonom yang menganut azas kebersamaan menuju kearah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta perduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya demografis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempar. Dewan Pendidikan dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang dipokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.
Sedangkan tujuan terbentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan antara lain (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan; (2) meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan (3) menciptakan suasana dan kondisi trasparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
0 komentar:
Posting Komentar