Jumat, 23 November 2012

Undang-undang Pendidikan Tinggi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi

Undang-undang Pendidikan Tinggi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon perkara kali ini adalah enam anggota Badan Eksekutif Mahasiswa dan Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Para pemohon merasa dirugikan, karena ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi itu akan menyulitkan mahasiswa yang kurang mampu untuk dapat menikmati hak pendidikan yang dijamin UUD 1945. Secara khusus, pasal-pasal yang diujikan adalah Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90.

"Ada unsur komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan. Undang-undang ini akan membebankan bagi mahasiswa," kata salah satu pemohon, Azmy Uzandy dalam Sidang Pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Selasa 20 November 2012.

Menurut Azmy, pendidikan merupakan kebutuhan setiap orang untuk meningkatkan kapasitas dirinya. Pendidikan juga menjadi bagian dari indikator kemajuan suatu bangsa sehingga negara harus berperan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

"Namun UU Dikti justru kontradiktif dan bernuansa resistensi dengan UU No. 11 Tahun 2005," ungkap dia. Selain itu, pasal 76 ayat (1) menurut para Pemohon memberikan legitimasi bagi mahasiswa kurang mampu untuk tidak memperoleh pendidikan secara gratis.

"Seharusnya kredit bagi mahasiswa digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha dan bukan untuk pembiayaan operasional pendidikan. Pasal dalam UU Perguruan Tinggi ini juga sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan yang pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi," tegas dia.

Menanggapi gugatan itu, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta pemohon memperbaiki dan menyusun ulang materi gugatan karena belum fokus pada persoalan.

"Saya menangkap ini coba-coba karena substansi permohonan semua pasal dihantam. Tapi tidak ada fokus konstitusional yang merugikan di mana. Sehingga ada kesan saudara coba-coba," katanya. (eh)
Pendidikan Tinggi dan Penjelasannya    di dikti.go.id


© VIVA.co.id

0 komentar:

Posting Komentar