Jumat, 23 November 2012

Undang-undang Pendidikan Tinggi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi

Undang-undang Pendidikan Tinggi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon perkara kali ini adalah enam anggota Badan Eksekutif Mahasiswa dan Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Para pemohon merasa dirugikan, karena ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi itu akan menyulitkan mahasiswa yang kurang mampu untuk dapat menikmati hak pendidikan yang dijamin UUD 1945. Secara khusus, pasal-pasal yang diujikan adalah Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90.

"Ada unsur komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan. Undang-undang ini akan membebankan bagi mahasiswa," kata salah satu pemohon, Azmy Uzandy dalam Sidang Pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Selasa 20 November 2012.

Menurut Azmy, pendidikan merupakan kebutuhan setiap orang untuk meningkatkan kapasitas dirinya. Pendidikan juga menjadi bagian dari indikator kemajuan suatu bangsa sehingga negara harus berperan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

"Namun UU Dikti justru kontradiktif dan bernuansa resistensi dengan UU No. 11 Tahun 2005," ungkap dia. Selain itu, pasal 76 ayat (1) menurut para Pemohon memberikan legitimasi bagi mahasiswa kurang mampu untuk tidak memperoleh pendidikan secara gratis.

"Seharusnya kredit bagi mahasiswa digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha dan bukan untuk pembiayaan operasional pendidikan. Pasal dalam UU Perguruan Tinggi ini juga sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan yang pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi," tegas dia.

Menanggapi gugatan itu, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta pemohon memperbaiki dan menyusun ulang materi gugatan karena belum fokus pada persoalan.

"Saya menangkap ini coba-coba karena substansi permohonan semua pasal dihantam. Tapi tidak ada fokus konstitusional yang merugikan di mana. Sehingga ada kesan saudara coba-coba," katanya. (eh)
Pendidikan Tinggi dan Penjelasannya    di dikti.go.id


© VIVA.co.id

Related Posts:

  • Media Pembelajaran   Media berasal dari bahasa latin merupakan bentuk jamak dari “Medium” yang secara harfiah berarti “Perantara” atau “Pengantar” yaitu perantara atau pengantar sumber pesan dengan penerima pesan. Beberapa ahli … Read More
  • Konsep Supervisi Akademik   Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran Glickman (1981).  Sementara itu,  Da… Read More
  • Hubungan Teori Pendidikan dengan Kurikulum   Kurikulum memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan teori pendidikan. Suatu kurikulum disusun dengan mengacu pada satu atau beberapa teori kurikulum dan teori kurikulum dijabarkan berdasarkan teori pendidikan… Read More
  • Pengelolaan Kurikulum Sekolah Standar Nasional   Oleh: Depdiknas Pasal 1 butir 19 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajara… Read More
  • Guru yang Efektif Mengutip pemikiran Davis dan Margareth A. Thomas  dalam bukunya Effective Schools and Effective Teachers, Suyanto dan Djihad Hisyam (2000:29) mengemukakan  tentang beberapa kemampuan guru yang menc… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

@w@ Pembukaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional  @w@ Mendikbud RI Resmikan SMKN Jawa Tengah  @w@ Sejarah Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama)  @w@ Awali Gemar Membaca dari Dalam Rumah!  @w@ BAGAIMANA CARA MENYEMAIKAN KARAKTER DI RUMAH  @w@ mempelajari kitab suci agama lain dibolehkan jika tidak dalam rangka mencari hidayah  @w@ Musisi kondang Ahmad Dhani resmi dilantik menjadi Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi NU).