Sabtu, 17 November 2012

Pengertian Yayasan dan Pihak yang Terkait

Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

Pihak yang terkait dengan yayasan

Sebuah yayasan dapat berdiri dan eksis dalam kehidupan masyarakat diperlukan beberapa pihak yang berkaitan dengan yayasan. Pihak ini secara intensif memberikan bimbingan dan pendampingan dalam proses kegiatan yayasan. Dengan adanya pihak-pihak ini maka yayasan dapat terbantu dalam menjalankan fungsinya dalam masyarakat. Pihak-pihak tersebut antara lain:
  1. Pengadilan negeri
Pengadilan negeri adalah sebuah institusi resmi yang mempunyai kemampuan dalam memberikan perlindungan hukum dan sekaligus memproses permasalahan hukum. Pengadilan negeri adalah pihak yang mengesahkan berdirinya sebuah yayasan.
  1. Notaris
Notaris adalah pejabat netral yang merupakan tanah dan saksi legal terhadap pendirian suatu badan hukum. Notaris umumnya memberikan nasehat hukum dan berada dalam keadaan netral, tidak memihak pada satu pihak.
  1. Kejaksaan
Kejaksaan adalah suatu badan yang berwenang untuk menggugat bubar sebuah yayasan jika terbukti yayasan tersebut tidak berjalan dengan baik dalam waktu tertentu. Kejaksaan ini bertugas sebagai instansi penuntut kelayakan keberadaan yayasan. Dalam hal ini, kejaksaan bisa dikatakan sebagai pengawas sebuah yayasan.
  1. Akuntan publik
Akuntan publik adalah akuntan yang bukan merupakan bagian dari yayasan atau perusahaan tertentu. Tugas akuntan publik adalah mengaudit laporan atau kondisi keuangan perusahaan. Akuntan publik akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kondisi serta laporan keuangan yang dilakukan yayasan. Hal ini merupakan salah satu syarat kelayakan sebuah yayasan. Jika terjadi penyimpangan, maka akuntan publik dapat menyampaikan hal tersebut pada kejaksaan.
Selain pihak-pihak yang terkait dengan yayasan tersebut diatas, ada pihak lain yang berkaitan dengan yayasan, yakni masyarakat yang ada di sekitar yayasan tersebut atau yang menjadi sasaran kerja yayasan tersebut. Jika masyarakat menilai bahwa sebuah yayasan tidak dapat memberikan kinerja yang baik, masyarakat dapat mengajukan gugatan dengan melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan. Selain itu masyarakat dapat memberikan hukuman sosial kepada sebuah yayasan yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik yakni dengan tidak mau bekerja sama dengan yayasan tersebut. Misalnya jika yayasan memiliki badan usaha pendidikan berupa sekolah, masyarakat bisa tidak memasukkan anak-anaknya ke dalam sekolah tersebut jika sekolah tersebut tidak bisa memberikan pelayanan pendidikan yang baik.

Sumbangan atau bantuan yang sifatnya tidak mengikat

Kekayaan yang didapatkan yayasan didapat dari berbagai pihak yang secara sukarela menyerahkan hartanya untuk kelancaran operasional yayasan. Bantuan yang dimaksudkan adalah bantuan yang tidak mengikat, dimana yayasan tidak memberikan konsekuensi apapun terhadap bantuan tersebut. Jenis bantuan tersebut antara lain:
  • Wakaf
Wakaf adalah kekayaan yang diserahkan oleh seseorang untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yayasan menerima wakaf barang atau hal lainnya supaya bisa dikelola dengan maksimal.
  • Hibah
Hibah sedikit berbeda dengan wakaf karena hibah umumnya bersifat pengajuan dari yayasan. Hibah umumnya berasal dari instansi atau yayasan yang lain. Selain itu hibah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban berupa laporan terkait dengan penerimaan dan realisasi hibah tersebut.
  • Hibah wasiat
Hibah wasiat adalah bantuan yang diberikan seseorang atau instansi kepada yayasan karena wasiat dari seseorang. Seorang yang telah meninggal sebelumnya berpesan pada ahli waris supaya memberikan bantuan pada yayasan. Bantuan ini umumnya diberikan dengan harapan yayasan dapat berkembang menjadi lebih besar lagi.

Perolehan lain yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku

Kekayaan yang dimiliki oleh yayasan dapat diperoleh dari berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh yayasan. Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha yang menangani bidang tertentu. Pada umumnya yayasan mendirikan badan usaha yang menangani bidang seperti pendidikan dan kesehatan. Badan usaha tersebut diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk membayar pegawai dan juga operasional perusahaan lainnya. Yayasan juga boleh menumpuk harta dari badan usaha tersebut untuk digunakan memperbesar yayasan dan mendirikan badan usaha baru sehingga layanan kepada masyarakat bisa lebih baik atau lebih luas. Badan usaha inilah yang diberdayakan untuk menambah kekayaan harta yayasan.
Pemilik yayasan tidak boleh memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi. Kekayaan yayasan harus sepenuhnya digunakan untuk membangun yayasan, seperti tujuan yayasan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimilikinya.Pelanggaran terhadap hal ini umumnya dapat diketahui melalui audit keuangan yayasan yang dilakukan oleh akuntan publik. Konsekuensi hukum penyalahgunaan keuangan yayasan ini dianggap sebagai tindakan kriminal penggelapan, sehingga dapat diancam dengan hukuman penjara. Namun memang hal ini menjadi sulit dibuktikan, terutama di negara kita tercinta ini. Namun idealnya adalah sebuah yayasan merupakan organisasi non-profit yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Yayasan harus memiliki pembina, pengurus dan pengawas

Untuk dapat mendirikan yayasan, maka harus ada susunan struktur organisasi yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. Dengan ketentuan seperti diatas, maka menjadi jelas bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup yayasan tersebut. Pengelola yayasan inilah yang selanjutnya secara langsung menentukan keberlangsungan operasi yayasan. Mereka juga menentukan apakah yayasannya nanti berkembang atau tidak. Jika pengelolanya baik, maka yayasan akan berkembang dengan maksimal.

Yayasan didirikan satu orang atau lebih dan menyerahkan sebagian hartanya sebagai kekayaan awal yayasan

Seorang yang menjadi pengelola yayasan, pada awalnya harus menyisihkan kekayaannya untuk dijadikan sebagai kekayaan awal yayasan. Ini bukan hutang piutang yayasan kepada salah satu pengelola yayasan, namun merupakan sebuah dana hibah atau pemberian tanpa syarat. Harus dipisahkan antara kekayaan yayasan dan kekayaan pribadi pengelola. Tidak boleh ada tindakan mencampuradukkan kekayaan sehingga menjadi sulit dipilah dan berpotensi konflik antara yayasan dan ahli waris di kemudian hari.

Yayasan memiliki akta notaris dengan teks bahasa Indonesia

Untuk mendirikan yayasan, maka pengelola harus menghubungi notaris. Para pengelola yayasan secara bersama-sama menyatakan keinginan mereka mendirikan yayasan di hadapan notaris. Dengan demikian maka ada legalisasi terhadap yayasan yang didirikan. Setelah itu baru notaris akan menguruskan perijinan yayasan tersebut untuk disahkan oleh pengadilan negeri sebagai pihak yang melegalkan yayasan. Dengan ini maka segala urusan hukum ketika yayasan didirikan sudah tidak menjadi masalah lagi. Akta notaris yang mengesahkan berdirinya yayasan adalah bukti legalitas sebuah yayasan. Tanpa legalitas dari notaris, maka pengelola yayasan akan mengalami kesulitan dalam pengelolaan yayasan tersebut.

Yayasan dapat berdiri berdasarkan surat wasiat seseorang

Jika seseorang telah meninggal dunia yang sebelumnya memiliki keinginan mendirikan yayasan, maka dapat digunakan sebagai dasar pendirian yayasan jika ada wasiat tertulis yang sah secara hukum. Seseorang atau beberapa orang dapat mendirikan yayasan untuk meneruskan niat seseorang tersebut dengan harta kekayaan awal yayasan berupa harta warisan yang diwakafkan oleh pemberi wasiat tersebut. Seseorang yang ditunjuk oleh orang yang meninggal tersebut dapat menjadi salah satu pengelolanya. Dengan surat wasiat yang berkekuatan hukum, maka wasiat tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh pengadilan negeri untuk mengesahkan suatu yayasan.
Jika sudah memenuhi syarat-syarat diatas, maka yayasan dapat dipertimbangkan secara hukum di pengadilan. Proses inilah yang biasanya memakan waktu yang tidak sedikit. Yang kita ketahui dari artikel tentang pihak yang terkait dengan yayasan, pengadilan negeri adalah suatu badan yang berhak menilai yayasan boleh didirikan atau tidak dan dapat membubarkannya jika dianggap tidak bermanfaat atau justru merugikan. Lebih baiknya setiap yayasan memiliki penasehat hukum yang dapat memberikan nasehat hukum dalam operasional yayasan, terutama ketika yayasan mendirikan badan usaha dan bentuk-bentuk usaha lainnya.

Kepengurusan yayasan

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat berdirinya yayasan adalah salah satunya memiliki pengelola yayasan yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dalam tiga jenis posisi pokok tersebut, maka hak dan kewajiban tentu saja ada. Dengan adanya ketiga posisi tersebut, tentu jalannya organisasi yayasan dapat terjadi dengan baik dan benar, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar yang dimiliki oleh yayasan tersebut.
Oleh karena itu terkait dengan jalannya yayasan, maka dapat kita simpulkan bahwa pengurus atau pengelola yayasan memiliki hak yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Menetapkan arah kebijakan yayasan
Pengelola yayasan harus bisa menetapkan kebijakan yayasan yang produktif dan benar-benar kontributif terhadap kebutuhan masyarakat yang ada di sekitarnya. Kebijakan yayasan tidak diperkenankan untuk memenangkan kebutuhan perseorangan atau kelompok tertentu. Hal ini dikarenakan tujuan didirikannya yayasan adalah untuk membantu masyarakat dalam hal-hal yang bersifat sosial dan budaya.
  • Mengatur ketentuan yayasan
Pengurus yayasan memiliki kewenangan untuk mengatur suatu hal dilakukan dalam yayasan, sebagai contoh adalah menetapkan besarnya iuran tetap dan iuran wajib untuk anggotanya.
  • Menjalankan tindakan-tindakan lainnya.
Untuk yang ini tentu saja tidak perlu dijelaskan lebih lanjut. Tindakan lainnya bisa berupa perubahan ketentuan yayasan karena situasi dan kondisi yang sifatnya darurat dan lain sebagainya. Namun dalam menjalankan tindakan lain ini, pengurus harus tetap mengacu pada tindakan yang baik sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan dalam rapat anggota dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain memiliki hak, pengurus yayasan tentu saja memiliki kewajiban. Kewajiban pengurus yayasan antara lain adalah sebagai berikut:
  • Mengupayakan agar kegiatan organisasi dapat berjalan dengan baik dan mereka diharuskan menjamin hal tersebut.
  • Membuat dan melakukan persiapan yang matang dalam perencanaan pengembangan, rencana kerja dan menentukan anggaran tahunan organisasi yayasan yang dikelola. Hal ini berkaitan dengan masalah tertib keuangan dan juga tertib kegiatan.
  • Pengurus yayasan harus melakukan pembukuan yang sesuai dengan kaidah akuntansi dan juga adanya administrasi organisasi yayasan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan audit terhadap kinerja keuangan dan kinerja organisasi yayasan yang dipimipin oleh pengurus tersebut.
  • Pengurus yayasan harus bertanggung jawab terhadap segala hal yang terkait dengan keadaan dan jalannya yayasan. Oleh karena itu sebagai pengurus harus selalu memeriksa yayasan terutama bagian yang dipegangnya.
  • Pengurus yayasan harus mempersiapkan susunan organisasi dan deskripsi kerja masing-masing pengurus. Hal ini tentu saja untuk menghindari penumpukan beban pada satu orang pengurus dan juga supaya organisasi yayasan dapat berjalan dengan baik.
  • Menjalankan kewajiban lain yang diatur dalam AD/ART yayasan dan ditetapkan dalam rapat anggota yayasan.
Demikian adalah tentang hak dan kewajiban pengurus yayasan. Semoga hal ini dapat menambah pengetahuan anda. Siapa tahu suatu saat anda ingin mendirikan yayasan untuk kepentingan masyarakat banyak.

0 komentar:

Posting Komentar