Selasa, 31 Juli 2012
Tartil dalam Bembaca Al-Qur'an
Kamis, 26 Juli 2012
Hukum Sholat Jumat Khutbah Jumat dan Amalan Setelah Sholat Jumat
1. Apakah khutbah Jumat adalah syarat pelaksanaan Ibadah Sholat Jumat?
Jawab: Ya, khutbah Jumat 2 kali sebelum sholat (Jumat) adalah syarat sah pelaksanaan ibadah sholat Jumat. karena Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam ibadah sholat Jumat tidak pernah meninggalkannya. Pendapat yang menyatakan bahwa khutbah Jumat adalah syarat dalam pelaksanaan ibadah sholat Jumat adalah pendapat Imam 4 madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad) yang hampir merupakan ijma’ (kesepakatan) seluruh Ulama’. Hanya Hasan al-Bashri yang menyelisihi pendapat tersebut. ( Bisa dilihat pada Khutbatul Jum’ah wa Ahkaamuhal Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdillah al-Juhailaan dengan taqdim dari Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalu Syaikh).
Jawab: Ya, khutbah Jumat 2 kali sebelum sholat (Jumat) adalah syarat sah pelaksanaan ibadah sholat Jumat. karena Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam ibadah sholat Jumat tidak pernah meninggalkannya. Pendapat yang menyatakan bahwa khutbah Jumat adalah syarat dalam pelaksanaan ibadah sholat Jumat adalah pendapat Imam 4 madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad) yang hampir merupakan ijma’ (kesepakatan) seluruh Ulama’. Hanya Hasan al-Bashri yang menyelisihi pendapat tersebut. ( Bisa dilihat pada Khutbatul Jum’ah wa Ahkaamuhal Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdillah al-Juhailaan dengan taqdim dari Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalu Syaikh).
عَنْ
جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ
فَيَخْطُبُ قَائِمًا فَمَنْ نَبَّأَكَ أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِسًا
فَقَدْ كَذَبَ فَقَدْ وَاللَّهِ صَلَّيْتُ مَعَهُ أَكْثَرَ مِنْ أَلْفَيْ
صَلَاةٍ
“Dari Jabir bin Samurah bahwasanya
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berkhutbah dalam keadaan
berdiri kemudian beliau duduk kemudian berdiri berkhutbah. Barangsiapa
yang memberitahukan kepadamu bahwa beliau duduk ketika berkhutbah,
sungguh ia telah berdusta. Demi Allah aku telah sholat bersama beliau
lebih dari 2000 sholat” (H.R Muslim)
Kajian Fiqh tentang Sholat Jumat
1. Siapa saja yang wajib melakukan sholat Jumat?
الجمعةُ حق واجبٌ على كل مسلم في جماعة؛ إلا أربعة: عبد مملوك، أو امرأة، أو صبي، أو مريض (رواه أبو داود)
“Sholat Jumat wajib dilakukan setiap
muslim secara berjamaah, kecuali 4 golongan: hamba sahaya, wanita, anak
kecil, dan orang yang sakit “ (H.R Abu Dawud).
Hadits tersebut dinilai lemah oleh
sebagian Ulama’ karena diriwayatkan oleh Thariq bin Syihab yang tidak
pernah mendengar langsung dari Nabi. Namun, meski ia tidak pernah
mendengar langsung dari Nabi, ia pernah melihat Nabi (sebagaimana
dinyatakan Abu Dawud), sehingga termasuk kategori Sahabat (sebagaimana
pendapat Ibnu Mandah dan Abu Nu’aim). Kalaupun hadits tersebut terhitung
mursal, namun merupakan mursal shohaby yang bukan merupakan sisi
kelemahan dalam hadits sebagaimana dijelaskan oleh Imam anNawawy.
Beberapa Ulama’ yang menshahihkan hadits tersebut di antaranya adalah
al-Hakim, adz-Dzahaby, al-Baihaqy, Ibnu Rojab (dalam Fathul Baari), Ibnu
Katsir (dalam Irsyadul Faqiih) dan Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albaany. Bahkan al-Baihaqy menyatakan bahwa hadits ini memiliki
jalur-jalur periwayatan lain yang menguatkannya, di antaranya hadits
Jabir dan Tamim adDaari.
Kajian Fiqh tentang Sholat Jumat (2)
4. Apakah seseorang yang terkena udzur untuk meninggalkan sholat Jumat menggantinya dengan sholat dzhuhur?
Jawab: Ya, menggantinya dengan sholat dzhuhur. Demikian juga seseorang yang ketinggalan (terlambat) sholat Jumat tidak mendapati minimal 1 rokaat.
Jawab: Ya, menggantinya dengan sholat dzhuhur. Demikian juga seseorang yang ketinggalan (terlambat) sholat Jumat tidak mendapati minimal 1 rokaat.
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Barangsiapa yang mendapati satu
rokaat dari sholat Jumat atau selainnya maka ia telah mendapati
sholat”(H.R Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Penataan Tempat Duduk Siswa
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
proses pembelajaran bahwa penguasaan pengetahuan dan keterampilan hidup
yang dibutuhkan siswa dalam menghadapi kehidupan rill adalah merupakan
tujuan pendidikan. Tetapi dalam proses pembelajaran dalam kelas
bagaiamana siswa dapat menguasai dan memahami bahan ajar secara tuntas
masih merupakan masalah yang sulit. Hal tersebut dikarenakan bahwa dalam
satu kelas para siswa adalah merupakan makhluk sosial yang mempunyai
latar belakang yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari aspek
kecerdasan, pisikologis, biologis.
Rabu, 25 Juli 2012
Pengenalan AlQur'an
Al Quran: Keutamaan, kedudukan dan posisinya sebagai sumber syariat Islam.
Alquran adalah firman Allah. Muncul dari zat-Nya dalam bentuk
perkataan yang tidak dapat digambarkan. Diturunkan kepada Rasul-Nya
dalam bentuk wahyu. Orang-orang mukmin mengimaninya dengan keimanan yang
sebenar-benarnya. Mereka beriman tanpa keraguan, bahwa Alquran adalah
firman Allah dengan sebenarnya. Bukan ciptaan-Nya, seperti layaknya
perkataan makhluk, barang siapa mendengarnya dan menganggap sebagai
perkataan manusia, maka ia telah kafir.
Adab Bertanya Kepada Ahli Ilmu
Oleh: Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alu Asy Syaikh
Ada beberapa keadaan yang berkaitan dengan masalah bertanya kepada ahli ilmu. Tentu manusia butuh untuk bertanya, namun pertanyaan ini bisa bermacam-macam keadaan. Keadaan yang berkaitan dengan penanya, serta keadaan yang berkaitan dengan orang yang ditanya.
Adapun bagi penanya, hendaknya ia memperhatikan adab-adab sehingga orang yang ditanya dapat menjawab dengan jawaban yang pas dan benar -Insya Allah-. Oleh karena, wajib bagi penanya untuk memperhatikan beberapa adab-adab dalam bertanya,
Ada beberapa keadaan yang berkaitan dengan masalah bertanya kepada ahli ilmu. Tentu manusia butuh untuk bertanya, namun pertanyaan ini bisa bermacam-macam keadaan. Keadaan yang berkaitan dengan penanya, serta keadaan yang berkaitan dengan orang yang ditanya.
Adapun bagi penanya, hendaknya ia memperhatikan adab-adab sehingga orang yang ditanya dapat menjawab dengan jawaban yang pas dan benar -Insya Allah-. Oleh karena, wajib bagi penanya untuk memperhatikan beberapa adab-adab dalam bertanya,
Hubungan Teori Pendidikan dengan Kurikulum
Kurikulum memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan teori pendidikan. Suatu kurikulum disusun dengan mengacu pada satu atau beberapa teori kurikulum dan teori kurikulum dijabarkan berdasarkan teori pendidikan tertentu. Nana S. Sukmadinata (1997) mengemukakan 4 (empat ) teori pendidikan, yaitu : (1) pendidikan klasik; (2) pendidikan pribadi; (3) teknologi pendidikan dan (4) teori pendidikan interaksional.
Pengelolaan Kurikulum Sekolah Standar Nasional
Oleh: Depdiknas
Pasal
1 butir 19 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum nasional yang bersifat minimal pada dasarnya dapat
dimodifikasi untuk melayani kebutuhan siswa yang memiliki kecerdasan dan
kemampuan luar biasa.
Panduan Penyelenggaraan SKS
Penyelenggaraan
Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
Pada hakikatnya, SKS merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap
satuan pendidikan berhak, antara lain: (b) mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan (f)
menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar
masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang
ditetapkan. Amanat dari pasal tersebut selanjutnya dijabarkan lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Konsep Supervisi Akademik
Supervisi
akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan
kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan
pembelajaran Glickman (1981). Sementara itu, Daresh (1989) menyebutkan
bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru
mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan
demikian, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk
kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru
mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Meskipun demikian,
supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru
dalam mengelola pembelajaran.