Oleh: Depdiknas
Pasal
1 butir 19 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum nasional yang bersifat minimal pada dasarnya dapat
dimodifikasi untuk melayani kebutuhan siswa yang memiliki kecerdasan dan
kemampuan luar biasa.
Namun, pada kenyataannya masih terdapat
dua kendala yaitu : 1) Sekolah menjalankan kurikulum nasional yang
bersifat minimal tanpa mengolah dan memodifikasi kurikulum guna melayani
kebutuhan peserta didik tertentu yang berhak memperoleh pendidikan
khusus. 2) ketentuan yang ada belum mengakomodir kebutuhan peserta didik
yang berhak memperoleh pendidikan khusus.
Dengan demikian SKM/SSN di SMA adalah
kurikulum SMA yang disusun berdasarkan SI dan SKL yang berlaku secara
nasional, sehingga lulusan SKM/SSN memiliki kualifikasi dan standar
kompetensi sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Setiap guru yang mengajar di Sekolah
Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional perlu terlebih dulu melakukan
analisis materi pelajaran untuk menentukan sifat materi yang esensial
dan kurang. Suatu materi dikatakan memiliki konsep esensial bila
memenuhi unsur kreteria berikut ini : (1) Konsep dasar, (2) Konsep yang
menjadi dasar untuk konsep berikut, (3) Konsep yang berguna untuk
aplikasi, (4) Konsep yang sering muncul pada Ujian Akhir (Munandar,
2001).
Materi pelajaran yang diidentifikasi
sebagai konsep-konsep yang esensial diprioritaskan untuk diberikan
secara tatap muka, sedangkan materi-materi yang non-esensial, kegiatan
pembelajarannya dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan mandiri (Slameto,
1991).
Berdasarkan paparan di atas dapat
dikemukakan bahwa kurikulum dan materi pelajaran yang digunakan dalam
penyelenggaraan SKM/SSN adalah kurikulum yang disusun satuan pendidikan
dengan pengorganisasian materi kurikulum dibuat menjadi materi
umum/wajib dan materi khusus/pilihan. Bentuk pengelolaan yang sesuai
dengan uraian di atas adalah kurikulum yang disusun menggunakan
pendekatan satuan kredit semester.
Pada penerapan SKS, kurikulum dan beban
belajar peserta didik dinyatakan dalam satuan kredit semeser (sks). Mata
pelajaran dikelompokkan menjadi tiga, yaitu mata pelajaran umum (MPU),
mata pelajaran dasar (MPD), dan mata pelajaran pilihan (MPP). MPU harus
diambil oleh semua peserta didik sebagai proses pembentukan pribadi yang
memiliki akhlak mulia, kepribadian, estetika, jasmani yang sehat, dan
jiwa sebagai warganegara yang baik. MPD harus diambil peserta didik
sebagai landasan menguasai semua bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
MPP adalah sejumlah mata pelajaran yang disusun menjadi program bidang
tertentu yang dipilih sesuai dengan minat, potensi dan kebutuhan serta
orientasi bidang studi di perguruan tinggi. Namun, mata pelajaran dari
program tertentu boleh juga diambil oleh peserta didik yang telah
memilih program lain untuk memperkaya bidang karirnya.
Mengingat kemungkinan bervariasinya mata
pelajaran yang dipilih peserta didik maka sekolah perlu menunjuk petugas
pengelola data akademik untuk mendata kemajuan belajar setiap peserta
didik dan menyimpannya dengan baik yang dapat dibuka kembali setiap
diperlukan. Sekolah mengatur jadwal kegiatan pengganti bagi peserta
didik yang pernah absen dan mengatur jadwal kegiatan remidial bagi
peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan.
Sekolah menunjuk guru sebagai petugas
pembimbing akademik yang membina peserta didik maksimum 16 orang setiap
guru. Guru pembimbing akademik bertugas membantu peserta didik memilih
mata pelajaran yang akan diambil pada suatu semester, memilih program
jurusan, dan menyelesaikan persoalan akademik secara umum serta menjawab
pertanyaan akademik dari orang tua peserta didik yang menjadi
binaannya. Peserta didik yang pada suatu semester memiliki indeks
prestasi (IP) tinggi maka pada semester berikutnya diberi kesempatan
untuk mengambil beban belajar lebih banyak sehingga dapat mencapai
kebulatan studi dalam rentang waktu kurang dari enam semester, dan
sebaliknya.
===========
Sumber:
Depdiknas.2008. Model Penyelenggaraan
Sekolah Kategori Mandiri /Sekolah Standar Nasional. Jakarta: Direktorat
Pembinaan Sekolah Mengah Atas. Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah
0 komentar:
Posting Komentar